Info Pasuruan, Kabar Pasuruan, Pasuruan Online

Awas ! Bakar Sampah, Dipenjara

Sari

Awas ! Bakar Sampah, Dipenjara - Peristiwa yang mengejutkan terjadi saat Sakur (50) Warga Dusun Kedungbanteng, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. yang ingin membakar sampah di dekat kebun tebu milik H. Fathul Rohman.

Akan tetapi karena kelalaiannya tersebut Sakur tidak tahu kalau pembakaran yang dilakukannya sudah merembet ke lahan tebu milik orang, kobaran api yang semakin ganas oleh hembusan angin menjadi begitu besar , sehingga lahan tebu ludes dilalap si jago merah


Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Sariyun , sebenarnya kejadiannya berlangsung sudah lama , yakni Oktober 2014 silam, lahan seluas 9 hektare itupun musnah , sehingga kerugian ditaksir sampai seratus juta rupiah.

Alih-alih mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sakur yang menjanjikan segera mengganti rugi lahan tebu itu sampai berganti tahun belum juga memberikan hasilnya, mungkin karena tidak sanggup .

Akhirnya kasus yang sudah tidak menemui jalan damai secara kekeluargaan tersebut sampai juga di tangan Polisi.

Hingga April kemarin Sakur ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengerusakan dan diganjar penjara beberapa tahun.

Nah, tuh makanya hati-hati kalau membakar sampai, lebih baik sampahnya dibuang ke tempat sampah saja!

Baca Juga : Pengasuh Pondok 'Gagahi' Santrinya, Warga Ngelurug Polsek.