Info Pasuruan, Kabar Pasuruan, Pasuruan Online

Kelola Limbah , Wuri Diah Divonis Setahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Sari

Kelola Limbah , Wuri Diah Divonis Setahun Plus Denda Rp 1 Miliar - Setelah heboh dengan orang bakar sampah dipenjara, baca :Awas, Bakar Sampah Bisa Dipenjara, maka kali ini berkaitan dengan hukum yang menimpa sebuah lembaga pengelola limbah, tidak hanya terancam hukuman penjara, karena dia juga akan diganjar denda 1 miliar .

Adalah Wuri Diah Handayani. Seorang Mantan kepala instalasi penyehatan lingkungan di RSUD Sidoarjo yang sedang apes, ia semakin lemas setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim padanya, pasalnya Terdakwa terbukti melanggar pasal 103 tentang pengelolaan limbah medis tanpa izin di RSUD Sidoarjo.

Selain hukuman setahun, Wuri Diah Handayani juga dapat denda 1 miliar, dirinya terbukti turut andal dalam tanggung jawab bagi pengelolaan limbah medis di RSUD Sidoarjo, dan itu bisa menceemari lingkungan serta berbahaya bagi kesehatan.

Limbah tersebut sejatinya dikelola pihak Wuri tanpa izin , selain diangkut menggunakan truk yang tidak berizin, limbah yang seperti infus, dan beberapa jenis barang bekas operasi uga hanya dikemas dalam kantong plastik.

Sebenarnya kasus ini sendiri dikelola oleh DKP Pemkab Sidoarjo, oleh karena mesin insinilatornya rusak, kemudian diserahkan pada jasa lain yang termasuk milik Yudiono yang belum berizin, seperti dikutip dari laman Surabayanews.

0 comments:

Posting Komentar